Cek Lagi! Ini Syarat Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor buat Warga DKI

Cek Lagi! Ini Syarat Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor buat Warga DKI

Advertorial - detikFinance
Jumat, 28 Jul 2023 00:00 WIB
adv_ BAPENDA DKI JAKARTA
Foto: detikcom/Grandyos Zafna
Jakarta -

Warga DKI Jakarta bisa menikmati kebijakan penghapusan sanksi administrasi untuk pembayaran pajak. Baik pembayaran pajak kendaraan bermotor maupun biaya bea balik nama kendaraan bermotor.

Kebijakan bebas denda ini dipersembahkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta. Program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor ini merujuk pada SK Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0035 Tahun 2023.

Adapun kebijakan yang berlaku mulai 22 Juni hingga 29 Desember 2023 ini meliputi syarat dan ketentuan sebagai berikut:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

  1. Penghapusan sanksi administrasi secara jabatan untuk pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor.
  2. Penghapusan sanksi administrasi diberikan terhadap bunga atau denda tanpa permohonan wajib pajak melalui penyesuaian sistem pajak daerah.
  3. Penghapusan sanksi administrasi diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran pokok pajak mulai tanggal 22 Juni 2023.

Diketahui, Pemprov DKI Jakarta menghadirkan kebijakan ini dalam rangka memberikan kemudahan dan insentif kepada masyarakat. Khususnya bagi mereka yang terdampak di tahun-tahun pandemi COVID-19.

Hadirnya kebijakan ini diharapkan bisa turut mendorong pendekatan yang lebih proaktif dalam pembayaran pajak bagi pemilik kendaraan. Dengan demikian, warga bisa membangun kesadaran untuk taat membayar pajak dan memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya.

ADVERTISEMENT

Kebijakan ini pun diharap tak hanya bermanfaat dalam jangka pendek. Namun, dalam jangka panjang bisa terus membentuk kesadaran yang lebih baik dalam membayar pajak bagi masyrakat DKI Jakarta pada umumnya.

Dengan taat membayar pajak dalam periode yang ditentukan ini, warga DKI Jakarta tidak hanya mendapat keuntungan berupa kebijakan pemutihan saja, tapi juga ikut berkontribusi dalam pembangunan Jakarta yang lebih baik.

(adv/adv)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads