Melakukan pembayaran pajak merupakan kewajiban yang harus dilakukan oleh setiap wajib pajak. Pasalnya, pajak yang dibayarkan turut berkontribusi terhadap pembangunan.
Untuk itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta (Pemprov DKI Jakarta) memberikan keringanan berupa diskon pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar 5% bagi warganya. Kehadiran program keringanan pajak tersebut bertujuan untuk memberikan kemudahan kepada wajib pajak.
PBB merupakan pungutan wajib atas kepemilikan tanah dan bangunan karena adanya keuntungan maupun kedudukan sosial ekonomi atas perorangan atau badan yang memiliki hak padanya ataupun mendapatkan manfaat dari tanah dan bangunan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya,Pemprov DKI Jakarta juga memberikan diskon sebesar 10% pada Maret hingga Juni 2023 lalu. Untuk potongan diskon 5% untuk pbb tahun pajak 2023 dan 10% serta penghapusan sanksi bagi wajib pajak yang melunasi PBB tahun pajak 2013 hingga 2022 pada periode Juli hingga September 2023.
Adapun keringanan pembayaran PBB tersebut tertuang pada Peraturan Gubernur Nomor 5 Tahun 2023 tentang kebijakan Penetapan dan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Sebagai Upaya Pemulihan Ekonomi Tahun 2023.
Dengan memanfaatkan program tersebut, secara langsung wajib pajak turut berkontribusi terhadap pembangunan negeri serta berkontribusi terhadap pemulihan pasca pandemi COVID-19. Mengingat, wabah tersebut memberikan hantam yang cukup keras terhadap sektor ekonomi di berbagai lapisan masyarakat.
Oleh karena itu, memanfaatkan diskon potongan PBB 5% jangan sampai dilewatkan begitu saja. Pastikan wajib pajak melakukan pembayaran PBB sebelum 30 September 2023 mendatang.
(adv/adv)