Jangan Sampai Terlewat! Pemprov DKI Jakarta Hadirkan Diskon PBB 5%

Jangan Sampai Terlewat! Pemprov DKI Jakarta Hadirkan Diskon PBB 5%

Advertorial - detikFinance
Senin, 07 Agu 2023 00:00 WIB
adv bapenda
Jakarta -

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan 'kado spesial' bagi warga DKI Jakarta yang melakukan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Adapun 'kado spesial' tersebut berupa diskon PBB sebesar 5% periode Juli hingga 30 September 2023.

Insentif tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 5 Tahun 2023 tentang kebijakan Penetapan dan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Sebagai Upaya Pemulihan Ekonomi Tahun 2023.

Peraturan tersebut bertujuan untuk membantu masyarakat DKI Jakarta dan mendorong pemulihan ekonomi pasca pandemi COVID-19 lewat pajak daerah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Diskon 5% yang dihadirkan oleh Pemprov DKI Jakarta tentu memberikan keringanan bagi wajib pajak untuk melakukan pembayaran PBB. Tak hanya itu, lewat diskon tersebut, secara langsung para wajib pajak turut berkontribusi terhadap pembangunan DKI Jakarta dan Indonesia.

Tak hanya itu, peraturan tersebut juga memberikan diskon sebesar 10% dan penghapusan sanksi bagi wajib pajak yang melunasi PBB tahun pajak 2013 hingga 2022 periode Juli hingga September 2023.

ADVERTISEMENT

Oleh karena itu, sayang banget jika diskon 5% PBB yang hadirkan Pemprov DKI Jakarta dilewatkan begitu saja. Manfaatkan diskon PBB dan insentif pemerintah ini sebagai kesempatan untuk mendukung pemulihan ekonomi dan turut serta dalam membangun daerah yang lebih baik.

Jangan lewatkan kesempatan ini dan pastikan kewajiban pajak Anda terpenuhi tepat waktu!

(adv/adv)

Hide Ads