Denda Pajak Kendaraan Dihapus, Warga DKI Didorong Segera Manfaatkan!

Denda Pajak Kendaraan Dihapus, Warga DKI Didorong Segera Manfaatkan!

Advertorial - detikFinance
Kamis, 10 Agu 2023 00:00 WIB
adv bapenda
Foto: Shutterstock
Jakarta -

Program pemutihan denda pajak kendaraan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta masih berlangsung. Pemilik kendaraan roda dua maupun empat didorong untuk memanfaatkan kesempatan ini.

Diketahui, penghapusan sanksi administrasi PKB dan bea balik nama kendaraan bermotor berlangsung hanya sampai 29 Desember 2023. Selama periode tersebut pemilik kendaraan bisa membayar kewajibannya yang tertunda, tanpa harus dikenakan denda.

Melansir situs resmi laman Bapenda DKI Jakarta ketentuan program tersebut adalah sebagai berikut:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

  1. Memberikan penghapusan sanksi administrasi secara jabatan untuk pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor.
  2. Penghapusan sanksi administrasi diberikan terhadap bunga atau denda tanpa permohonan wajib pajak melalui penyesuaian sistem pajak daerah.
  3. Penghapusan sanksi administrasi diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran pokok pajak mulai 22 Juni 2023.

Bagi para wajib pajak yang hendak memanfaatkan program penghapusan denda pajak kendaraan ini, cek dulu sejumlah persyaratan dokumen yang mesti disiapkan, antara lain:

  • KTP asli dan fotokopi sesuai dengan STNK kendaraan
  • STNK asli dan fotokopi pihak pemilik kendaraan
  • BPKB asli dan fotokopi untuk pembayaran pajak tahunan

Sedangkan untuk program pembebasan denda balik nama kendaraan bermotor atau BKKBN II, warga Jakarta wajib melampirkan beberapa dokumen tambahan, yakni hasil cek fisik kendaraan dan kuitansi jual beli kendaraan asli dan fotokopi yang sudah dibubuhi tanda tangan di atas materai Rp 10 ribu. Setelah itu, Anda bisa mengikuti pemutihan denda pajak dengan mengunjungi kantor Samsat terdekat.

ADVERTISEMENT

Kehadiran kebijakan keringanan pajak tersebut diharapkan dapat mendorong pembayaran pajak oleh pemilik kendaraan. Di sisi lain meningkatkan awareness masyarakat untuk membayar pajak dengan lebih baik di masa depan. Apalagi dengan memenuhi kewajiban pajak, masyarakat bisa ikut serta dalam upaya pembangunan Jakarta.

Yuk, segera manfaatkan kesempatan ini untuk membayar PKB dan BBNKB tanpa sanksi administrasi, mumpung programnya masih berlangsung!

(adv/adv)

Hide Ads