Ini Keuntungan buat Warga Jakarta yang Bayar PBB Sebelum 30 September

Ini Keuntungan buat Warga Jakarta yang Bayar PBB Sebelum 30 September

Advertorial - detikFinance
Kamis, 24 Agu 2023 00:00 WIB
ADV_BAPENDA
Foto: Shutterstock
Jakarta -

Ada pengumuman bagi Wajib Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) DKI Jakarta. Jangan sampai terlewat untuk melunasi tagihan PBB paling lambat di tanggal 30 September 2023!

Sebab, jika Anda terlambat membayar dari tenggat waktu yang ditentukan ada denda keterlambatan PBB sebesar 2% (dua persen) yang dihitung setiap bulan. Untuk itu, wajib pajak di DKI Jakarta diimbau untuk dapat melunasi tagihan PBB sebelum bulan september 2023 ini berakhir.

Selain menghindari denda keterlambatan, Wajib pajak yang membayar sebelum jatuh tempo pada 30 september 2023 juga akan diberikan diskon atau keringan Pajak Bumi dan Bangunan sebesar 5% untuk pajak tahun 2023. Hal itu telah di atur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2023 tentang kebijakan Penetapan Dan Pembayaran Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Sebagai Upaya Pemulihan Ekonomi Tahun 2023.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Wajib pajak PBB DKI Jakarta dapat mengunduh eSPPT PBB untuk mengetahui ketetapan PBB-P2 2023. Caranya mudah, bisa dilakukan secara online melalui pajakonline.jakarta.go.id. Agar bisa mengunduh eSPPT PBB, pastikan terlebih dahulu untuk registrasi di web tersebut. Registrasinya mudah, hanya memerlukan NIK untuk PBB pribadi dan NPWP Pusat untuk PBB badan usaha.

Setelah berhasil registrasi, Anda akan mendapatkan email aktivasi dan bisa melanjutkan aktivasi terlebih dahulu. Setelah berhasil registrasi e-SPPT PBB dapat langsung diunduh. Pembayarannya pun semakin mudah, bisa dilakukan melalui ATM, teller, e-banking, juga virtual account beberapa bank. Jadi, Anda dapat membayar PBB di sela-sela aktivitas bekerja atau sambil bersantai di rumah.

ADVERTISEMENT

Membayar PBB tepat waktu menunjukkan ketaatan Anda terhadap peraturan perpajakan. Selain itu, dengan membayar pajak, Anda ikut berkontribusi positif pada kemajuan Kota Jakarta tercinta.

Jadi, setelah membaca artikel ini segera bayar PBB agar tak terkena denda dan bisa memmanfaatkan juga diskon keringan pajak sebesar 5% (lima persen). Yuk bayar Pajak Jakartans!

(adv/adv)

Hide Ads