Mudah Banget! Bayar PBB di Jakarta Kini Praktis dan Bisa Dapat Diskon

Mudah Banget! Bayar PBB di Jakarta Kini Praktis dan Bisa Dapat Diskon

Advertorial - detikFinance
Jumat, 25 Agu 2023 00:00 WIB
adv
Shutterstock
Jakarta -

Bagi Anda yang belum bayar Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) DKI Jakarta, sini merapat! Ada kabar baik karena kini Pemprov DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberikan keringanan bagi Anda yang melakukan pembayaran pajak sebelum jatuh tempo di 30 September 2023.

Keringanan tersebut berupa diskon spesial sebesar 5% untuk tahun pajak 2023. Jangan sia-siakan kesempatan tersebut, yuk segera bayar pajak! Karena kini selain melalui Unit Pelayanan dan Pemungutan Pajak Daerah (UPPPD), pelayanan SPPT PBB di Jakarta juga bisa dilakukan dengan mudah secara online.

Sebelum membayar, Anda bisa mengetahui ketetapan PBB-P2 2023, dengan mengunduh eSPPT PBB melalui website pajakonline.jakarta.go.id. Namun sebelum mengunduh eSPPT PBB, pastikan terlebih dahulu untuk registrasi di web tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Cara registrasinya juga mudah. Anda hanya perlu menyiapkan NIK untuk PBB pribadi dan NPWP Pusat untuk PBB badan usaha. Setelah registrasi berhasil, nanti Anda bakal mendapatkan email aktivasi untuk mengaktivasi akun website pajakonline.jakarta.go.id.

Jika berhasil, eSPPT PBB bisa langsung diunduh dan pembayarannya pun bisa dilakukan melalui teller, ATM, e-banking, bahkan virtual account beberapa bank.

ADVERTISEMENT

Mudah dan praktis banget kan? Karena itu, yuk segera bayar pajak! Dengan melakukan pembayaran PBB tepat waktu ini menunjukkan ketaatan Anda terhadap peraturan perpajakan dan berkontribusi positif pada kemajuan daerah, khususnya Jakarta.

Apalagi jika Anda bayar pajak tepat waktu, Anda juga bisa terhindar dari biaya keterlambatan atau denda menunda pembayaran PBB sebesar 2% (dua persen) setiap bulan. Jadi tunggu apalagi? Yuk, segera bayar pajak!

(adv/adv)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads