Warga DKI, Telat Bayar PBB Setelah 30 September 2023 Kena Denda 2%

Advertorial - detikFinance
Senin, 04 Sep 2023 00:00 WIB
Dok. Shutterstock
Jakarta -

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengajak wajib pajak untuk segera menjalankan kewajiban membayar Pajak, Bumi, dan Bangunan sebelum jatuh tempo 30 September 2023. Sebab jika mengalami keterlambatan, maka wajib pajak bakal mendapatkan denda pembayaran PBB 2% setiap bulan.

Untuk mendorong wajib pajak menjalankan kewajibannya, Pemprov DKI Jakarta pun memberikan keringanan berupa diskon PBB sebesar 5% untuk pajak tahun 2023. Adapun keringanan tersebut diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2023 tentang kebijakan Penetapan dan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Sebagai Upaya Pemulihan Ekonomi Tahun 2023.

Untuk pelayanan SPPT PBB, selain melalui Unit Pelayanan dan Pemungutan Pajak Daerah (UPPPD) Warga DKI Jakarta juga dapat mengunduh eSPPT PBB untuk mengetahui ketetapan PBB-P2 2023 dilakukan secara online melalui website pajakonline.jakarta.go.id.

Pemprov DKI Jakarta pun mengingatkan dengan melakukan pembayaran pajak, maka wajib pajak secara langsung turut berkontribusi terhadap pembangunan di DKI Jakarta. Sebab pajak yang dikumpulkan dari warga akan dikembalikan lagi untuk kepentingan warga.

Jadi tunggu apa lagi? Yuk segera bayarkan pajak kalian sebelum 30 September 2023.




(adv/adv)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork