Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Bapenda DKI kembali memberikan keringanan membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Keringanan tersebut diberikan berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 211 Tahun 2012.
Melalui peraturan ini, Pemprov DKI Jakarta berharap warga Jakarta bisa lebih taat membayar pajak. Kendati demikian, tidak semua warga bisa menikmati keringanan 50%. Sebab warga yang bisa menikmati ketentuan ini sudah ditentukan berdasarkan situasi dan kondisinya.
Berikut adalah subjek pajak yang bisa menikmati diskon PBB dari Pemprov DKI Jakarta:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Pajak Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)
Pengurangan PBB-P2 tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 211 Tahun 2012. Pengurangan ini ditujukan sebagai langkah konkret dalam memberikan dukungan kepada warga yang memenuhi kriteria dan kondisi tertentu.
Melalui peraturan ini, Pemprov memberikan keringanan hingga 50% dari PBB-P2 yang terutang. Namun peraturan ini berlaku jika:
- Kondisi tertentu objek pajak yang ada hubungannya dengan subjek pajak atau karena sebab tertentu lainnya diberikan kepada Wajib pajak badan yang mengalami kerugian dan kesulitan likuiditas pada tahun pajak sebelumnya. Sehingga subjek pajak tidak dapat memenuhi kewajiban rutin dan Wajib pajak orang pribadi.
- Kondisi objek pajak terkena bencana alam atau sebab lain yang luar biasa. Pengurangan diberikan dengan harapan bisa memberikan manfaat yang konkrit bagi wajib pajak dalam situasi-situasi sulit atau luar biasa.
Pengurangan PBB-P2 ini diberikan atas PBB-P2 yang terutang yang tercantum dalam SPPT dan PBB-P2 yang terutang yang tercantum dalam SKPD PBB-P2.
2. Pembebasan PBB untuk Pensiunan
Keringanan ini berdasarkan pada Peraturan Gubernur Nomor 19 Tahun 2021, yang di dalamnya mencakup pemberian pembebasan pajak bumi dan bangunan (PBB-P2) bagi para purnawirawan Polisi, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pensiunan guru dan dosen, Veteran Ri, Penerima gelar pahlawan nasional, mantan presidend dan wakil presiden, mantan gubernur dan wakil gubernur.
Hal ini dikarenakan para purnawirawan dan pensiunan telah memberikan jasa dan kontribusi yang berharga bagi bangsa dan negara. Karena itu, melalui Peraturan Gubernur Nomor 19 Tahun 2021 Program pembebasan PBB-P2 ini ditujukan untuk satu objek pajak yang dihuni oleh wajib pajak.
Objek pajak yang memenuhi syarat untuk mendapatkan pembebasan meliputi rumah tinggal non-komersial dan satuan rumah susun. Langkah ini diambil untuk memberikan manfaat yang signifikan kepada purnawirawan dan pensiunan yang memiliki hak atas tempat tinggal.
3. Pembebasan PBB untuk Rumah Ibadah
Pemprov DKI Jakarta menyadari pentingnya peran rumah keagamaan dalam menjaga moral serta mendidik masyarakat. Karena itu, Pemerintah DKI Jakarta memberikan keringanan untuk Rumah Ibadah dan peraturannya tertuang pada Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2022.
Melalui langkah ini, Pemerintah DKI Jakarta ingin memberikan penghargaan kepada para pemangku kegiatan keagamaan yang telah lama berkontribusi dalam membentuk karakter dan moral masyarakat Jakarta.
Selain itu, melalui Pembebasan PBB untuk rumah ibadah ini, Pemerintah DKI Jakarta berharap dapat terus memperkuat keragaman budaya dan agama serta membantu dalam memajukan dan mencerdaskan masyarakat Jakarta. Masyarakat diundang untuk memanfaatkan program ini sebagai wujud kontribusi positif bagi lingkungan sekitar dan perkembangan sosial Jakarta.
Sebagai tahapan menuju keadilan dan pemerataan, program-program pemerintah DKI Jakarta terkait pengurangan dan pembebasan PBB adalah upaya memberikan dukungan kepada berbagai segmen masyarakat, pemprov DKI Jakarta telah menunjukkan keseriusannya dalam menciptakan lingkungan yang inklusif dan adil.
(adv/adv)