Bayar PBB Sebelum 30 September Warga Jakarta Bisa Dapat Diskon 5%

Bayar PBB Sebelum 30 September Warga Jakarta Bisa Dapat Diskon 5%

Advertorial - detikFinance
Kamis, 07 Sep 2023 00:00 WIB
adv bapenda
Dok. Shutterstock
Jakarta -

Masyarakat Indonesia, termasuk warga Jakarta memiliki kewajiban untuk membayar pajak setiap tahunnya. Salah satunya adalah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

PBB merupakan jenis pajak properti yang dikenakan pemerintah setempat pada individu yang memiliki kepemilikan tanah dan bangunan. Adapun manfaat dari PBB ini di antaranya adalah sebagai sumber pendapatan bagi pemerintah daerah membiayai berbagai proyek, seperti infrastruktur dan pelayanan publik.

Mengingat PBB berperan penting dalam membangun suatu daerah, Bapenda DKI Jakarta pun turut mengajak warga Jakarta untuk segera membayar pajak, dan memastikan tagihan PBB miliknya harus dilunasi paling lambat 30 September 2023.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Warga Jakarta yang bayar PBB tepat waktu, tentunya akan terbebas dari biaya keterlambatan 2% setiap bulannya, dan menariknya warga Jakarta yang bayar PBB sebelum 30 September juga bisa mendapatkan diskon keringanan sebesar 5% untuk pajak tahun 2023.

Kebijakan ini sudah diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2023 tentang kebijakan Penetapan Dan Pembayaran Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Sebagai Upaya Pemulihan Ekonomi Tahun 2023.

ADVERTISEMENT

Pelayanan SPPT PBB pun kini menjadi mudah. Selain melalui Unit Pelayanan dan Pemungutan Pajak Daerah (UPPPD), Warga DKI Jakarta juga bisa mengunduh eSPPT PBB untuk mengetahui ketetapan PBB-P2 2023 dilakukan secara online melalui website pajakonline.jakarta.go.id.

Jadi tunggu apalagi? Yuk segera bayar PBB dan tunjukkan ketaatan pada peraturan perpajakan, sehingga Anda bisa berkontribusi positif pada kemajuan Jakarta.

(adv/adv)

Hide Ads