Ini Ketentuan Warga DKI Bisa Beli Rumah Pertama Kali Bebas Biaya BPHTB

Ini Ketentuan Warga DKI Bisa Beli Rumah Pertama Kali Bebas Biaya BPHTB

Advertorial - detikFinance
Rabu, 13 Sep 2023 00:00 WIB
adv bapenda
Foto: dok. Shutterstock
Jakarta -

Saat Anda pertama kali membeli rumah tentunya ada beberapa persyaratan atau istilah yang harus dipenuhi. Salah satunya adalah biaya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Biasanya, biaya BPHTB harus Anda persiapkan bersamaan dengan biaya provisi, notaris dan juga akad.

BPHTB sendiri merupakan penerimaan daerah yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Namun, setiap daerah memiliki aturan teknis sendiri dalam pengaturannya, tidak terkecuali di DKI Jakarta.

Namun, untuk warga DKI Jakarta nampaknya bisa berbahagia karena kini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Bapenda DKI telah mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2023 tentang Pembebasan BPHTB Terhadap Perolehan Hak Pertama Kali dengan Nilai Perolehan Objek Pajak Sampai dengan Nilai Tertentu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Melalui peraturan tersebut, BPHTB dibebaskan bagi Perolehan Hak Pertama Kali, yaitu perolehan hak atas tanah atau bangunan oleh wajib pajak untuk yang pertama kali.

Melalui kebijakan ini, maka wajib pajak orang pribadi berpeluang mendapatkan keringanan sebesar 100% untuk perolehan hak pertama kali berupa Rumah Tapak dengan NPOP sampai dengan Rp 2 miliar, yang termasuk dalam kategori:

ADVERTISEMENT

1. Pemindahan hak seperti jual beli, hibah, hibah wasiat, dan waris.

2. Pemberian hak baru karena kelanjutan pelepasan hak dan di luar pelepasan hak, termasuk hak baru melalui program nasional pemerintah di bidang pendaftaran tanah.

Kebijakan ini juga bisa didapatkan oleh beberapa orang penerima hak secara bersamaan, asalkan memenuhi ketentuan berikut:

  • Sepanjang paling sedikit satu orang penerima hak atau pemohon telah memenuhi ketentuan.
  • Pemohon wajib mencantumkan identitas seluruh penerima hak ke dalam permohonan pembebasan BPHTB.
  • Penerima hak yang telah diberikan pembebasan BPHTB tidak dapat diberikan pembebasan BPHTB kembali secara perseorangan untuk perolehan hak berikutnya.

Bagi Anda yang ingin mendapatkan pembebasan BPHTB, Anda sebagai wajib pajak atau yang diwakilkan oleh kuasa bisa mengajukan permohonan bersamaan dengan pelaporan SSPD BPHTB secara online di ebphtb.jakarta.go.id.

Harus diperhatikan, pemohon diwajibkan untuk menyertakan hasil pindai surat pernyataan, termasuk hasil pindai sertifikat hak atas tanah yang diperoleh melalui program tersebut.

Melalui kebijakan dan kemudahan ini, pemerintah berharap bisa mendukung pemenuhan kebutuhan warga DKI yang ingin dan akan memiliki rumah pertama kali. Selain itu, hal ini juga diharapkan bisa memperkuat iklim properti yang inklusif dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

(adv/adv)

Hide Ads