Pemprov DKI Beri Keringanan PBB Sampai Akhir September, Ayo Bayar!

Pemprov DKI Beri Keringanan PBB Sampai Akhir September, Ayo Bayar!

Advertorial - detikFinance
Jumat, 15 Sep 2023 00:00 WIB
adv bapenda
Foto: dok. Shutterstock
Jakarta - Masyarakat DKI Jakarta catat! Jatuh tempo pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hanya sampai 30 September 2023 mendatang, lho.

Jika lebih dari waktu tersebut, maka akan denda pembayaran PBB sebesar 2% setiap bulannya. Jadi, warga diimbau untuk segera melunasi tagihan PBB yang belum dibayarkan.

Selain menghindari denda keterlambatan, wajib pajak yang melakukan pembayaran sebelum jatuh tempo pada 30 september 2023 juga akan diberikan keringanan berupa diskon sebesar 5% untuk PBB tahun 2023.

Adapun keringanan tersebut diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2023 tentang kebijakan Penetapan dan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Sebagai Upaya Pemulihan Ekonomi Tahun 2023.

Untuk mempermudah masyarakat, Pemprov DKI Jakarta menyediakan pelayanan SPPT PBB yang semakin mudah. Selain melalui Unit Pelayanan dan Pemungutan Pajak Daerah (UPPPD) Warga DKI Jakarta juga dapat mengunduh eSPPT PBB untuk mengetahui ketetapan PBB-P2 2023 dilakukan secara online melalui website pajakonline.jakarta.go.id.

Jadi, ayo segera lunasi PBB! Sebab dengan melakukan pembayaran PBB tepat waktu, Anda telah menunjukkan ketaatan terhadap peraturan perpajakan dan berkontribusi positif pada kemajuan daerah, khususnya Jakarta. (adv/adv)