Pemprov DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta memberikan diskon atau keringanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan untuk warga. Diskon sebesar 5% ini hanya berlaku untuk pembayaran pajak tahun 2023 sebelum 30 September 2023.
Untuk memanfaatkan diskon ini, tentunya warga Jakarta harus memastikan pembayaran PBB tidak terlambat. Selain dapat menikmati diskon tersebut, warga yang membayar sebelum 30 September 2023 juga dapat terhindar dari biaya denda keterlambatan.
Sebagaimana diketahui, biaya denda keterlambatan atau denda menunda pembayaran PBB ini mencapai 2% (dua persen) setiap bulannya. Oleh karena itu, diharapkan semua masyarakat DKI Jakarta dapat melunasi tagihan PBB sebelum bulan September 2023 ini berakhir.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan membayar PBB tepat waktu, Anda tak hanya menunjukkan ketaatan terhadap peraturan perpajakan. Namun juga dapat ikut serta mendorong kemajuan daerah, khususnya Jakarta.
Adapun keringanan pembayaran PBB ini diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2023 tentang kebijakan Penetapan dan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Sebagai Upaya Pemulihan Ekonomi Tahun 2023.
Bagi Anda yang ingin mendapatkan SPPT PBB, Anda tak hanya bisa memperolehnya melalui Unit Pelayanan dan Pemungutan Pajak Daerah (UPPPD). Akan tetapi warga DKI Jakarta juga dapat mengunduh eSPPT PBB untuk mengetahui ketetapan PBB-P2 2023 dilakukan secara online melalui website pajakonline.jakarta.go.id. Layanan yang tersedia secara online ini tentu akan mempermudah wajib pajak di DKI Jakarta.
Tunggu apa lagi? Jangan sampai terlambat membayar kewajiban PBB sebelum 30 September 2023 untuk manfaatkan diskon keringanan pajak 5% dan terhindar dari denda yang bisa membengkak.
(adv/adv)