Kabar Baik! Pemprov DKI Jakarta Hadirkan Keringanan Pajak BPHTB

Kabar Baik! Pemprov DKI Jakarta Hadirkan Keringanan Pajak BPHTB

Advertorial - detikFinance
Selasa, 19 Sep 2023 00:00 WIB
ADV_BAPENDA
Dok. Shutterstock
Jakarta -

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menghadirkan keringanan pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Adapun keringanan tersebut tertuang pada Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2023 tentang Pembebasan BPHTB Terhadap Perolehan Hak Pertama Kali dengan Nilai Perolehan Objek Pajak Sampai dengan Nilai Tertentu.

BPHTB merupakan pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah atau bangunan. BPHTB kini dibebaskan bagi perolehan hak pertama kali yaitu perolehan hak atas tanah atau bangunan oleh wajib pajak untuk yang pertama kali.

Adapun pembebasan BPHTB diberikan kepada wajib pajak orang pribadi. Peluang ini memberikan keringanan sebesar 100% untuk perolehan hak pertama kali berupa rumah tapak dengan NPOP sampai dengan dua miliar rupiah yang termasuk dalam kategori. Adapun kategorinya mencakup sebagai berikut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

  1. Pemindahan hak seperti jual beli, hibah, hibah wasiat, dan waris.
  2. Pemberian hak baru karena kelanjutan pelepasan hak dan di luar pelepasan hak, termasuk hak baru melalui program nasional pemerintah di bidang pendaftaran tanah.

Selain itu, aturan tersebut juga mempertimbangkan situasi di mana objek pembebasan BPHTB diperoleh. Beberapa orang penerima hak secara bersamaan tetap dapat diberikan pembebasan BPHTB dengan ketentuan sebagai berikut.

  1. Sepanjang paling sedikit satu orang penerima hak atau pemohon telah memenuhi ketentuan.
  2. Pemohon wajib mencantumkan identitas seluruh penerima hak ke dalam permohonan pembebasan BPHTB.
  3. Penerima hak yang telah diberikan pembebasan BPHTB tidak dapat diberikan pembebasan BPHTB kembali secara perseorangan untuk perolehan hak berikutnya.

Pemprov DKI Jakarta pun menghadirkan kemudahan untuk mengajukan pembebasan BPHTB. Wajib pajak hanya perlu mengajukan permohonan bersamaan dengan pelaporan SSPD BPHTB secara elektronik lewat ebphtb.jakarta.go.id.

ADVERTISEMENT

Dalam pelaporan SSPD BPHTB, pemohon wajib menyertakan hasil pindai surat pernyataan. Selain itu, untuk perolehan hak pertama kali melalui program nasional pemerintah di bidang pendaftaran tanah, persyaratan tambahan harus dipenuhi, termasuk hasil pindai sertipikat hak atas tanah yang diperoleh melalui program tersebut.

(adv/adv)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads