Warga DKI Catat Nih, Syarat Dapat Diskon Pembayaran PBB 50%

Warga DKI Catat Nih, Syarat Dapat Diskon Pembayaran PBB 50%

Advertorial - detikFinance
Rabu, 20 Sep 2023 00:00 WIB
ADV_BAPENDA
Foto: Shutterstock
Jakarta -

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui BAPENDA DKI terus berupaya mendorong pembayaran pajak oleh masyarakat. Salah satunya melalui program keringanan berupa keringanan paling banyak 50% untuk pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Adapun keringanan tersebut diberikan berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 211 Tahun 2012. Dengan adanya program keringanan PBB, diharapkan warga DKI bisa lebih taat dalam membayar pajak.

Namun tidak semua masyarakat bisa menikmati keringanan ini, sebab sudah ditentukan berdasarkan situasi dan kondisinya. Berikut adalah ketentuan mengenai subjek pajak yang bisa menikmati diskon PBB dari Pemprov DKI Jakarta:

1. Pajak Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)

Pengurangan PBB-P2 tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 211 Tahun 2012. Pengurangan ini ditujukan sebagai langkah konkret dalam memberikan dukungan kepada warga yang memenuhi kriteria dan kondisi tertentu.

Melalui peraturan ini, Pemprov memberikan keringanan hingga 50% dari PBB-P2 yang terutang. Namun peraturan ini berlaku jika:

● Kondisi tertentu objek pajak yang ada hubungannya dengan subjek pajak atau karena sebab tertentu lainnya diberikan kepada Wajib pajak badan yang mengalami kerugian dan kesulitan likuiditas pada tahun pajak sebelumnya. Sehingga subjek pajak tidak dapat memenuhi kewajiban rutin dan Wajib pajak orang pribadi.

● Kondisi objek pajak terkena bencana alam atau sebab lain yang luar biasa. Pengurangan diberikan dengan harapan bisa memberikan manfaat yang konkrit bagi wajib pajak dalam situasi-situasi sulit atau luar biasa.

Pengurangan PBB-P2 ini diberikan atas PBB-P2 yang terutang yang tercantum dalam SPPT dan PBB-P2 yang terutang yang tercantum dalam SKPD PBB-P2.

2. Pembebasan PBB untuk Pensiunan PNS

Kebebasan atau keringanan PBB diberikan kepada para purnawirawan Polisi, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Hal ini sebagaimana tercantum pada Peraturan Gubernur Nomor 19 Tahun 2021 tentang pembebasan PBB-P2 kepada guru dan tenaga kependidikan, dosen dan tenaga kependidikan perguruan tinggi, veteran ri, perintis kemerdekaan, penerima gelar pahlawan nasional, penerima tanda kehormatan, mantan presiden dan wakilnya, mantan gubernur dan wakilnya, purnawirawan tni/polri dan pensiunan pns. Pertimbangannya karena para purnawirawan dan pensiunan telah memberikan jasa dan kontribusi yang berharga bagi bangsa dan negara.

Dalam peraturan tersebut tertulis program pembebasan PBB-P2 ini ditujukan untuk satu objek pajak yang dihuni oleh wajib pajak. Adapun objek pajak yang memenuhi syarat untuk mendapatkan pembebasan meliputi rumah tinggal non-komersial dan satuan rumah susun. Langkah ini diambil untuk memberikan manfaat yang signifikan kepada purnawirawan dan pensiunan yang memiliki hak atas tempat tinggal.

3. Pembebasan PBB untuk Rumah Ibadah

Rumah keagamaan memiliki peran krusial dalam menjaga moral serta mendidik masyarakat. Atas dasar itulah, Pemprov DKI Jakarta kemudian memberikan keringanan untuk Rumah Ibadah, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2022.

Melalui langkah ini, Pemerintah DKI Jakarta ingin memberikan penghargaan kepada para pemangku kegiatan keagamaan yang telah lama berkontribusi dalam membentuk karakter dan moral masyarakat Jakarta.

Selain itu, melalui Pembebasan PBB untuk rumah ibadah ini, Pemerintah DKI Jakarta berharap dapat terus memperkuat keragaman budaya dan agama. Di sisi lain membantu dalam memajukan dan mencerdaskan masyarakat Jakarta.

Nah, jika Pemerintah sudah berperan dan beri kemudahan, ini saatnya Anda ikut mendukung kemajuan Jakarta dengan taat bayar pajak!

(adv/adv)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads