Jangan Terlambat! Pemprov DKI Jakarta Beri Keringanan Pembayaran PBB

Jangan Terlambat! Pemprov DKI Jakarta Beri Keringanan Pembayaran PBB

Advertorial - detikFinance
Kamis, 21 Sep 2023 00:00 WIB
ADV_BAPENDA
Dok. Shutterstock
Jakarta -

Ada kabar baik untuk wajib pajak yang ingin melakukan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Pasalnya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta menghadirkan keringanan untuk wajib pajak yang ingin melakukan pembayaran PBB.

Wajib pajak yang melakukan pembayaran sebelum jatuh tempo pada 30 september 2023 juga akan diberikan diskon atau keringan Pajak Bumi dan Bangunan sebesar 5% (lima persen) untuk pajak tahun 2023.

Hal itu telah diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2023 tentang kebijakan Penetapan Dan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Sebagai Upaya Pemulihan Ekonomi Tahun 2023.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk pelayanan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB selain melalui Unit Pelayanan dan Pemungutan Pajak Daerah (UPPPD), warga DKI Jakarta juga dapat mengunduh eSPPT PBB untuk mengetahui ketetapan PBB-P2 2023 dilakukan secara online melalui website pajakonline.jakarta.go.id.

Selain itu dengan melakukan pembayaran PBB tepat waktu maka bisa turut berkontribusi terhadap pembangunan suatu daerah. Pasalnya pajak yang dibayarkan bakal kembali lagi untuk kepentingan masyarakat, termasuk seluruh wajib pajak.

ADVERTISEMENT

pembayaran PBB tepat waktu juga mampu membuat wajib pajak terhindar dari denda. Sebab wajib pajak bisa terkena denda sebesar 2% setiap bulan kalau pembayaran PBB terlambat. Jadi jangan tunggu apa lagi? Yuk segera bayar pajak PBB Anda tepat waktu sebelum 30 September 2023.

(adv/adv)

Hide Ads