Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Ki Agus Badaruddin mengatakan, tujuan pemerintah membeli 7% saham Newmont adalah untuk membenahi operasional perusahaan-perusahaan tambang asing, salah satunya Newmont.
"Kita harapkan dengan adanya saham 7% itu pemerintah bisa dapat jatah komisaris kemudian kita ikut dalam rapat umum pemegang saham (rups). Lalu pemerintah dari sana bisa memberikan nasihat melalui komisarisnya di sana. Pemerintah mengharapkan Newmont mematuhi perpajakan, mematuhi operasinya yang benar supaya bisa memperhatikan lingkungan," tegas Ki Agus usai sidang lanjutan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (24/4/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di tempat yang sama, staf ahli dari BPK yaitu Said Didu menilai pembelian 7% saham Newmont oleh Kementerian Keuangan melanggar UU APBN karena pembelian saham ini dilakukan di depan, baru kemudian dianggarkan belakangan.
"Jadi ini menurut saya masalah disiplin anggaran. Bahaya sekali kalau Kementerian Keuangan sudah melanggar UU APBN yaitu boleh belanja sebelum masuk APBN. Jadi kalau Kementerian Keuangan sudah memperbolehkan itu maka kacau," kata Said.
Mantan Sekretaris Kementerian BUMN ini menyatakan, Kementerian Keuangan harusnya meminta izin DPR terlebih dahulu seingga bisa dianggarkan ke dalam APBN.
Seperti diketahui, BPK menyatakan pemerintah harus meminta izin DPR terlebih dahulu sebelum membeli saham divestasi Newmont tersebut. Pemerintah memutuskan untuk mengambil 7% saham divestasi Newmont melalui Pusat Investasi Pemerintah (PIP).
Kasus divestasi 7% saham Newmont berakhir di MK. Masuk dalam pihak berperkara yaitu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) melawan DPR dan BPK.
Pemerintah menilai memiliki kewenangan mengelola kekayaan alam Indonesia dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Kewenangan ini sebagaimana amanat pasal 4 ayat 1 dan pasal 33 ayat 3 UUD 1945. Namun kewenangan ini dihalangi oleh kewenangan BPK serta DPR.
Dari laporan hasil audit BPK ke DPR berpendapat pembelian saham Newmont ini merupakan penyertaan modal negara yang harus melalui persetujuan anggota dewan.
Namun demikian, Kementerian Keuangan tetap berniat akan membeli saham tersebut supaya tidak jatuh ke pihak lain. Salah satunya yang paling ngotot adalah perusahaan kongsi grup Bakrie dan Pemda NTB, yaitu PT Multi Daerah Bersaing (MDB).
Saat ini, MDB sudah menguasai 24% saham Newmont. Jika nanti MDB kembali mengambil 7% saham Newmont maka perusahaan swasta itu akan mengantongi total 31% kepemilikan saham di perusahaan tambang tersebut.
(dnl/hen)