Plt Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Bambang Brodjonegoro menyatakan penerbitan PMK tersebut guna mendukung kebijakan konversi BBM ke gas untuk sektor transportasi, listrik dan industri.
"Gas bumi merupakan barang hasil pertambangan yang diambil langsung dari sumbernya yang tidak dikenai PPN, tidak termasuk LPG yang siap dikonsumsi masyarakat," ujar Bambang dalam jumpa pers di kantornya, Jalan Wahidin Raya, Jakarta, Selasa (29/1/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"PMK tersebut mulai berlaku sejak tanggal 28 Desember 2012," pungkasnya.
Dengan penerbitan PMK ini maka LNG yang diserahkan kepada pengusaha FSRU tidak terutang PPN, gas yang diserahkan pengusaha FSRU ke PLN tidak terutang PPN, penyerahan BBG tidak terutang PPN, penyerahan CNG tidak terutang PPN, dan penyerahan gas bumi dalam pipa tidak terutang PPN.