Tindak Pidana Perpajakan Meningkat, 92 Kasus Masuk Pengadilan

Tindak Pidana Perpajakan Meningkat, 92 Kasus Masuk Pengadilan

Herdaru Purnomo - detikFinance
Selasa, 07 Mei 2013 15:08 WIB
Tindak Pidana Perpajakan Meningkat, 92 Kasus Masuk Pengadilan
Jakarta -

Jumlah kasus tindak pidana bidang perpajakan yang telah selesai diselidiki Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) dan berkasnya dinyatakan lengkap oleh kejaksaan (P-21) terus meningkat selama empat tahun terakhir (2009–2012).

Terdapat 92 kasus sudah masuk tahap penuntutan di pengadilan oleh kejaksaan. Dari antara itu, 69 kasus telah divonis di pengadilan dengan putusan penjara dan denda pidana sebesar hampir Rp 4,3 triliun.

Demikian disampaikan Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) dalam siaran persnya, Selasa (7/5/2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selama ini kasus tindak pidana bidang perpajakan didominasi kasus faktur pajak tidak sah (fiktif) dan bendaharawan. Pelaku terbesar adalah Wajib Pajak Badan sebanyak 68 kasus, Wajib Pajak Bendaharawan sebanyak 14 kasus dan Wajib Pajak Orang Pribadi sebanyak 10 orang. Ada beberapa kasus besar di bidang perpajakan yang paling menonjol dan telah diselesaikan secara pidana.
Β 
Salah satunya adalah kasus faktur pajak fiktif Asian Agri yang telah merugikan negara sebesar Rp 1,25 triliun. Awalnya, kasus Asian Agri sempat diputus bebas oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan dikuatkan oleh Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Pusat. Namun akhirnya dibatalkan dengan sebuah putusan kasasi Mahkamah Agung (MA). Kasus Asian Agri kini telah selesai diputus oleh Majelis Kasasi MA dengan putusan dua tahun penjara dengan masa percobaan satu tahun dan denda pidana lebih dari Rp 2,5 triliun.

Beberapa kasus besar lain yang telah divonis Pengadilan selama 4 tahun terakhir adalah kasus Sulasindo Niagatama dengan total kerugian negara lebih dari Rp 27 miliar dan kasus pajak Sumber Tani Niaga dengan total kerugian negara hampir Rp 77 miliar.

Kasus pajak Sulasindo Niagatama telah divonis pengadilan 2 tahun penjara dan denda pidana sebesar Rp 336 miliar. Sedangkan kasus pajak Sumber Tani Niaga juga telah divonis pengadilan dengan hukuman 2 tahun penjara dan denda pidana sebesar lebih dari Rp 306 miliar.

Penerbit dan pengguna faktur pajak tidak sah (fiktif) akan diselidiki atas tindak pidana di bidang perpajakan. Sesuai Pasal 39A Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP), pelaku kasus faktur pajak tidak sah dapat dituntut di pengadilan dengan ancaman pidana penjara paling sedikit dua tahun dan paling lama enam tahun.

(dru/dnl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads