Tetapi masalah taksi gelap tak sederhana, akan timbul banyak pengangguran baru bila taksi berpelat nomer hitam itu dilarang begitu saja tanpa solusi. Maka PT Angkasa Pura II (Persero) (AP II) sebagai pengelola bandara akan menyiapkan solusi khusus untuk menertibkan taksi-taksi liar di Bandara Soetta.
Direktur Utama AP II, Budi Karya Sumadi mengatakan pihak Grab Car telah menemui AP II terkait izin pengoperasian armada taksi pelat hitam di Bandara Soetta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
AP II, sejauh ini tidak melarang taksi online beroperasi di kawasan Bandara Soetta tapi hanya sebatas mengantar penumpang. Taksi pelat hitam atau berbasis aplikasi dilarang menjemput atau mengambil penumpang di Bandara Soetta.
"Sebenarnya kalau Uber sama Grab yang datang kita boleh, tapi kalau ngambil kasihan dengan taksi yang lain, ngatasinnya kita umumkan secara jelas kepada mereka kalian antar boleh tapi jangan ngambil, karena kami berbisnis dengan yang lain kan dan ini kan belum clear urusannya dengan pemerintah, nanti kalo sudah oke ya kita lakukan," tutur Budi. (feb/feb)