Rudiantara menjelaskan, melalui aturan ini pemerintah menghendaki setiap perusahaan teknologi yang masik ke dalam kategori OTT lokal maupun internasional yang menjalankan bisnisnya di Indonesia memiliki kesetaraan. Artinya, dari segi pajak juga kesuanya memiliki kewajiban yang sama untuk membayar pajak.
"Adanya kesetaraan hak dan kewajiban baik legal maupun pajak. Saya ingin setelah nanti selesai masukan ini sebagai modelnya," tutup Rudiantara, di Hotel Westin, Jakarta Selatan, Kamis (24/11/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Surat edarannya sudah dikeluarkan oleh Kemenkominfo. Hanya saja kan surat edaran beda dengan peraturan menteri, Permen memiliki legal standing," tutur Rudiantara.
Rudiantara menambahkan, selama Google melakukan bisnis dan mendapatkan keuntungan di Indonesia, maka wajib membayar pajak. Selain mengejar kewajiban pajak Google, pemerintah juga membidik kepatuhan pajak Facebook.
"Gini, kita nggak usah berdebat bikin kisruh malah. Semua orang yang berbisnis di Indonesia harus bayar pajak. Jadi, kalau mereka berbisnis di Indonesia, mereka harus bayar pajak di Indonesia," pungkas Rudiantara. (hns/hns)