Dalam program pengampunan pajak atau tax amnesty, batas waktu repatriasi berakhir pada 31 Desember 2016. Program ampunan pajak sendiri dimulai pada Juli 2016 hingga Maret 2017.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan Hestu Yoga Saksama mengatakan, Ditjen Pajak masih belum mengetahui persis Rp 29 dana repatriasi belum juga dibawa pulang ke Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski demikian, Hestu menyebutkan, bagi WP yang belum merealisasikan repatriasi sampai saat ini, bisa melakukan dana-dana repatriasi yang totalnya Rp 29 triliun di deklarasikan sebagai harta luar negeri.
Hanya saja, kata Hestu, untuk melakukan deklarasi harta luar negeri akan dikenakan tarif sesuai dengan periode yang berlaku.
"Mereka punya kesempatan menyampaikan SPH kedua dan ketiga, dengan mendeklarasikan luar negeri saja, yang tadi gagal repatriasi dijadikan deklarasi luar negeri memang harus tambah uang tebusan,"
Hestu mengungkapkan, Ditjen Pajak tidak bisa membantu secara khusus untuk tetap merealisasikan Rp 29 triliun dana repatriasi yang belum direalisasikan tersebut. Sebab, ketentuan tersebut sudah menjadi kewenangan pemilik dana dengan negara-negara tempat memarkirkan dananya.
"Imbauannya deklarasi saja, masih ada kesempatan untuk deklarasi dari repatriasi, tapi tidak ada sanksi, kemarin repatriasi 2 atau 3 persen, sekarang ditambahain saja, kalau yang tidak ubah dan tidak laporkan itu malah yang kena sanksi," ungkapnya.
Batas implementasi tax amnesty hanya menyisakan 3 hari, Hestu menyarankan agar para WP untuk segera memanfaatkan sisa waktu tersebut.
"Ini kan tinggal 3 hari, kalau ada kesempatan manfaatkan saja untuk deklarasi, DJP bisa melobi? Kami juga kan ada keterbatasan, masa memaksanakan ketentuan di negara lain, bantuan terakhir yang bisa kita berikan deklarasi saja, walaupun menambah tarif tebusannya, tapi terlepas dari sanksi," tandasnya. (mkj/mkj)











































