"Bukan diperpanjang, Tax Amnesty tetep selesai Maret ini tapi kan tanggal 31 Maret untuk penyerahan SPT orang pribadi itu kan harus selesai pada 31 Maret dan kami beri perpanjangan sampai 21 April agar mereka yang selesaikan Tax Amnesty masih punya waktu untuk selesaikan SPT 2016," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani di kantor Wapres, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (29/3/2017).
Menurut Sri Mulyani, penambahan pajak untuk memberikan waktu tambahan untuk menyampaikan objek pajak yang baru dan yang dianggap perlu untuk disampaikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan akan memperpanjang waktu administrasi pelaporan SPT Tahunan PPh periode 2016.
Hal tersebut diungkapkan Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo.
"Terkait penyampaian SPT orang pribadi jadi SPT tahun pajak 2016, kondisi yang bersamaan dengan hari terakhir pelaksanaan tax amnesty, oleh karena itu kami memutuskan untuk perpanjangan jangka waktu SPT OP sampai dengan 21 April 2017," kata dia.
Batas waktu pelaporan SPT sesuai dengan UU KUP jatuh pada 31 Maret bagi wajib pajak (WP) orang pribadi dan 30 April bagi wajib pajak badan. Untuk batas waktu SPT WP orang pribadi diperpanjang karena pada saat yang bersama pelaksanaan program tax amnesty juga berakhir. (fiq/mkj)