Khusus para wajib pajak (WP) yang melakukan pelaporan SPT secara elektronik tidak menutup kemungkinan jika e-Fin atau nomor registrasi untuk mengakses e-Filing lupa atau hilang. Lalu bagaimana mengakses e-Filing dengan lupa nomor e-Fin ?
Berdasarkan data yang diterima detikFinance, Jakarta, Rabu (29/3/2017). Tahap pertama yang harus dilakukan adalah masuk ke laman DJP online, pada saat itu akan muncul fitur login ataun daftar, masyarakat bisa memilih bagian lupa password untuk reset password yang ada sebelumnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bila lupa akan e-Fin, maka wajib pajak bisa menghubungi call center Ditjen Pajak dengan menyebutkan nama, nomor NPWP dan KTP.
Cara lain adalah dengan datang ke kantor pajak terdekat (tidak harus sesuai saat pendaftaran), membawa persyaratan yang sama. Permintaan e-Fin tidak bisa diwakilkan oleh orang lain.
Pada tahap ketiga itu, nanti hasil dari tahap kedua akan dikirimkan melalui email berupa link lupa password di kotak masuk email, kemudian klik link perubahan untuk mengganti password akun DJP online anda.
Setelah itu, pada tahap keempat, anda harus memasukkan password baru anda pada form password baru dan konfirmasi password serta kode keamanan, lalu klik simpan.
Di tahap kelima atau yang terakhir, maka akun DJP online anda sudah kembali aktif dengan password yang baru. Selanjutnya silahkan melakukan login pada laman DJP online. (mkj/ang)








































.webp)













 
             
  
  
  
  
  
  
 