Rencana itu diungkapkan Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Heru Pambudi, usai Rakor Mengenai Perdagangan Internasional di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa (4/4/2017).
"Ada 725 importir, kami jalan terus dengan pajak, ini akan terus kami lakukan," kata Heru.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
725 importir akan diperiksa terkait kepatuhan pajak. Ditjen Bea Cukai akan memeriksa SPT, Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dan faktur para importir. Sebelumnya, Ditjen Bea Cukai telah memblokir izin 676 importir karena tidak melaporkan SPT.
"Kalau kemarin rekonsiliasi antara PIB dengan SPT, nanti dengan faktur tahap kedua itu di luar yang sudah tidak aktif," terang Heru.
"Jadi tahap kedua, kami akan verifikasi lanjutan ke 725 importir yang lain, yang difokuskan rekonsiliasi atau perbandingan antara PIB dengan faktur. Jadi kami tidak lagi bekerja sendiri tapi Kemenkeu secara utuh," sambungnya.
Pemeriksaan terhadap 725 importir ini sebagai tindak lanjut dari pembentukan Tim Reformasi Perpajakan dan Tim Reformasi Kepabeanan dan Cukai yang dibentuk pada Desember 2016.
Baca juga: Sri Mulyani Blokir 9.500 Izin Importir
Heru memastikan, pemerintah juga tidak menutup importir yang memang ingin melakukan perbaikan, seperti yang sebelumnya tidak menyerahkan SPT, namun di tahap selanjutnya menyerahkan.
"Nanti akan terlihat mana yang benar-benar bermasalah. Nanti mana yang bisa dijelaskan, kalau dia bisa tunjukan perbaikan, kami recovery pemblokirannya bisa kami buka dan sebagainya," tandasnya. (hns/hns)











































