Hal tersebut diungkapkan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama kepada detikFinance, Jakarta, Jumat (7/4/2017).
"Iya, itu memang hoax," kata Hestu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Beredar kabar melalui pesan instan (instant messenger). Berikut isi pesan tersebut.
*TELITI SEBELUM MEMBELI*
Teman-teman, sekarang sudah berlaku peraturan baru.
Kalau mau jual rumah, tanah, Ruko dsb (dan sebagainya) haruslah asset tersebut tercatat dalam SPT Pemilik atau telah dilaporkan dalam Tax Amnesty.
Kalau harta tsb (tersebut) tidak tercantum dalam SPT or Tax Amnesty maka *Pajak PPh & BPHTB tidak bisa di Validasi,* berarti Transaksi jual-beli tidak bisa dilakukan alias Batal.
Harap hati-hati kalau akan bayar Down Payment, pastikan bahwa asset tsb (tersebut) tercantum dlm (dalam) SPT or Tax Amnesty.
Harus secara tegas tanyakan dahulu pada Pemiliknya agar tidak terjadi kisruh dikemudian hari.
*_Semoga berguna bagi anda._* (mkj/mkj)











































