Menurut Seskab, Jembatan Brawijaya itu sudah hampir empat tahun mangkrak, dan Menteri PUPR telah meminta untuk dihitung ulang, untuk bisa diselesaikan karena memang salah satu tugas pemerintah pusat adalah menyelesaikan hal-hal seperti ini.
"Kalau ini nanti sudah selesai maka persoalan hukumnya kita akan pisahkan, karena ini memang ada persoalan hukum yang terjadi pada waktu itu, sehingga pembangunannya dihentikan," kata Pramono seperti dikutip detikFinance dari laman resmi Seskab,Selasa (16/5/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau sudah, akan kita teruskan (pembangunannya)," tegasnya.
Untuk itu, Basuki menunggu surat dari Walikota Kediri, sehingga Kementerian PUPR bisa bergerak lebih jauh.
"Wali Kota usul kepada Pak Presiden, tembusan saya dan Pak Seskab, saya bergerak," ujarnya.
Ditambakan Basuki, bahwa Jembatan Brawijaya Kediri yang mangkrak itu bukan Kementerian PUPR yang mengerjakan, tetapi dari Pemerintah Kota Kediri. Namun demikian, sangat disayangkan kalau pembangunan jembatan ini tidak diteruskan, karena tinggal 20% lagi. (dna/dna)