Dinyatakan Pailit, Bagaimana Kondisi Nyonya Meneer Sesungguhnya?

Dinyatakan Pailit, Bagaimana Kondisi Nyonya Meneer Sesungguhnya?

Ardan Adhi Chandra - detikFinance
Minggu, 06 Agu 2017 15:00 WIB
Foto: internet
Jakarta - Pengadilan Negeri (PN) Semarang Kamis (3/8/2017) kemarin menyatakan produsen jamu legendaris Nyonya Meneer pailit. Nyonya Meneer dinyatakan pailit setelah digugat kreditur asal Sukoharjo, Hendrianto Bambang Santoso karena terbukti tidak sanggup membayar utang.

Ketua Umum Gabungan Pengusaha Jamu dan Obat Tradisional (GP Jamu) Dwi Ranny Pertiwi Zarman mengatakan, kondisi produsen jamu yang telah berdiri sejak tahun 1919 tersebut, berada dalam kondisi yang baik. Ia juga menambahkan pasar jamu dan obat tradisional di Indonesia dan luar negeri juga dalam kondisi yang cukup baik.

"Bagus saja. Masih perkembangannya bagus kok. Masih peluangnya masih banyak industri farmasi bikin obat tradisional," ujar Dwi saat dihubungi detikFinance, Jakarta, Minggu (6/8/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia juga heran mengapa Nyonya Meneer bisa dinyatakan pailit oleh PN Semarang. Namun, hingga saat ini pihaknya belum mengetahui dengan pasti permasalahan yang menimpa produsen jamu tersebut.

"Kenapanya, detailnya saya kurang paham," ujar Dwi.

Ia menilai, ditetapkannya perusahaan dalam status pailit oleh pengadilan bisa saja terjadi. Terlebih lagi, merek Nyonya Meneer sebagai produsen jamu yang terkenal sehingga disoroti banyak orang.

"Namanya usaha itu kan bisa saja terjadi pada siapapun. Ini kebetulan Nyonya Meneer namanya sudah fenomenal sejarahnya jadi ke-blow up lah," ujar Dwi.

Sayang, hingga kini manajemen perusahaan belum bisa dimintai keterangan. Presiden Direktur Nyonya Meneer Charles Saerang belum bisa dihubungi untuk dimintai keterangan lebih lanjut. (dna/dna)

Hide Ads