Dalam rapat yang dimulai sejak 10.30 wib ini, Komisi VI sengaja memanggil beberapa pihak terkait berkembangnya kabar mengenai ditemukannya gula yang tidak layak konsumsi di 13 pabrik gula BUMN. Rapat yang berlangsung selama hampir 5 jam ini, menghasilkan kesimpulan sebagai berikut.
1. Komisi VI DPR RI meminta Kementerian BUMN segera menyelesaikan roadmap revitalisasi pabrik-pabrik gula milik BUMN dan melakukan koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait dengan mempertimbangkan aspirasi petani tebu di daerah lokasi pabrik gula yang masih tinggi minatnya menanam tebu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
3. Komisi VI DPR RI meminta Kementerian BUMN RI untuk segera melakukan koordinasi dengan Kementerian dan lembaga terkait untuk dapat membuka segel yang dilakukan oleh Kementerian Perdagangan RI.
4. Komisi VI DPR meminta PT Perkebunan Nusantara III (Persero) beserta anak-anak perusahaannya dan PT Rajawali Nusantara (Persero) berserta anak-anak perusahaannya bertanggung jawab atas biaya proses ulang produksi gula milik petani yang belum terjual.
"Terima kasih atas kesempatan rapat dengan komisi VI, kami akan tindak lanjuti hasil rapat hari ini," Deputi Bidang Usaha Industri Agro dan Farmasi Kementerian BUMN Wahyu Kuncoro, Senin (28/8/2017) di Gedung DPR MPR, Jakarta. (dna/dna)