Tere Liye Protes Karena Ketidaktahuan Soal Pajak?

Tere Liye Protes Karena Ketidaktahuan Soal Pajak?

Hendra Kusuma - detikFinance
Selasa, 12 Sep 2017 07:55 WIB
Foto: Ardan Adhi Chandra
Jakarta - Pengenaan pajak bagi pekerja profesi di Indonesia tidak ada yang salah menurut ketentuan pajak. Semua pengenaan sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.

Hal tersebut diungkapkan Pengamat Pajak, Darussalam, dari Danny Darussalam Tax Center (DDTC), saat dihubungi detikFinance, Jakarta, Selasa (12/9/2017).

"Tidak ada yang salah dalam ketentuan pajak, tidak ada yang memberatkan dalam ketentuan pajak," kata dia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Belum lama ini, penulis kondang Tere Liye melontarkan keberatannya terkait dengan pengenaan pajak bagi profesi penulis, dia menganggap adanya ketidakadilan terkait pajak.

Ketentuan pengenaan pajak bagi pekerja profesi, tidak hanya penulis melainkan seluruhnya seperti dokter, arsitek, hinngg artis memiliki skema atau pemberlakukan yang sama terhadap semua wajib pajak yang menjalankan kegiatan profesi.


Adanya tindakan protes dari profesi penulis, Darussalam menganggap, karena ketidaktahuan wajib pajak terkait dengan aturan perpajakan yang berlaku.

"Karena ketidaktahuan saja, karena tidak ada diskriminasi, diberlakukan sama untuk semua profesi, jadi tidak tepat dan tidak benar jika dikatakan memberatkan profesi penulis," tegas dia.

Dia menjelaskan, pengenaan pajak atas wajib pajak profesi penulis tersebut jika menyelenggarakan pembukuan pajaknya dihitung dari penghasilan neto, yakni penghasilan bruto dikurangi dengan biaya.

Adapun, biaya-biaya yang dapat diperhitungkan sebagai pengurangan penghasilan kena pajak adalah biaya-biaya yang terkait dengan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan baik langsung maupun tidak.

Namun, apabila wajib pajak orang pribadi melakukan pekerjaan bebas tersebut diperbolehkan menghitung penghasilan netonya dengan norma, maka wajib pajak orang pribadi tersebut dikecualikan dari kewajiban melakukan pembukuan tetapi diwajibkan melakukan pencatatan.

Kewajiban pajaknya dihitung berdasarkan norma penghasilan neto yang besarnya dari penghasilan bruto dikali 50%. Mengenai batasan peredaran usaha agar dapat menghitung dengan norma adalah kurang dari Rp 4,8 miliar dalam setahun.

"Yang bisa saya katakan adalah ketentuan pajak penghasilan atas profesi sudah fair dan adil, karena bagi wajib pajak orang pribadi yang menyelenggarakan pembukuan, pajaknya dihitung dari laba neto (penghasilan bruto-biaya), pengenaan pajak dari penghasilan neto ini telah mencerminkan prinsip keadilan," tegas dia.

Menurut Darussalam, terlalu berlebihan jika hal yang sudah dianggap adil terus diributkan. Apalagi, ketentuan pajaknya sudah didasarkan atas laba neto yang mencerminkan ability to pay atau prinsip kemampuan membayar.

"Bolehlah protes kalau ketentuan pajaknya tidak fair, tetapi inikan ketentuan pajaknya sudah fair," tukas dia. (wdl/wdl)