Kasubdit Komunikasi dan Publikasi Ditjen Bea dan Cukai, Deni Surjantoro mengatakan, pemberlakuan SNI tetap diwajibkan meskipun hanya impor satu unit mainan saja.
"Pastinya iya, dan itu tetap harus urus SNI," kata Deni kepada detikFinance, Jakarta, Jumat (19/1/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika terbukti tidak menunjukkan dokumen SNI maka Bea Cukai secara tegas memberlakukan tiga tindakan, yakni memberikan waktu untuk memenuhi aturan SNI, lalu mainan impor itu harus dikembalikan ke asalnya, atau dimusnahkan.
Oleh karenanya, Deni mengimbau kepada seluruh masyarakat terutama bagi para kolektor mainan untuk terlebih dahulu mengurus SNI ke Kementerian Perindustrian terkait dengan barang yang dibelinya dari luar negeri.
Tidak hanya itu, masyarakat juga terlebih dahulu mengetahui dan mempelajari aturan yang berlaku soal impor mainan.
" Jadi sebetulnya, selama itu dipenuhi kewajibannya, enggak ada masalah, memang solusinya sebelum melakukan importasi atau sebelum membeli barang dari luar negeri, sebaiknya memang masyarakat harus tahu dulu aturannya," tutup dia. (dna/dna)