Lantas, bagaimana skema penghapusan tenaga honorer ini?
Plt Kepala Biro Humas BKN Paryono menjelaskan, BKN tak mendata jumlah pegawai honorer. Dia bilang, BKN hanya mendata jumlah PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ke depannya. Namun demikian, dia menuturkan, pemerintah sebenarnya telah melarang pengangkatan honorer.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, jika masih ada honorer kemungkinannya ialah mengikuti seleksi CPNS dan PPPK jika syaratnya memenuhi.
Meski begitu, selama ini honorer dihadapkan pada masalah usia. Lantaran, ada dari mereka yang mengabdikan diri puluhan tahun.
Terkait hal itu, Paryono belum bisa memberikan keterangan lantaran belum ada kebijakan khusus.
"Iya, memang belum ada bentuk kebijakan pemerintah untuk honorer ini karena dari awal pemerintah sudah mengingatkan untuk tidak mengangkat tenaga honorer," terangnya.
(fdl/fdl)