Akuntan Publik Mitra Winata Dibekukan

Akuntan Publik Mitra Winata Dibekukan

- detikFinance
Selasa, 27 Mar 2007 10:33 WIB
Jakarta - Departemen Keuangan (Depkeu) membekukan izin Akuntan Publik (AP) dari Petrus Mitra Winata yang berasal dari Kantor Akuntan Publik (KAP) Mitra Winata dan Rekan, selama masa waktu dua tahun.Pembekuan izin itu telah dilakukan terhitung sejak tanggal 15 Maret 2007. Pencabutan izin dilakukan karena AP tersebut melakukan pelanggaran terhadap Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP)."Pembekuan izin oleh Menkeu tersebut sesuai dengan Keputusan Menkeu Nomor 423/KMK.06/2006 tentang Jasa Akuntan Publik sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menkeu Nomor 359/KMK.06/2003," kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat Depkeu, Samsuar Said dalam siaran pers, Selasa (27/3/2007). Pelanggaran yang ditemukan Depkeu terkait dengan pelaksanaan audit atas laporan keuangan PT Muzatek Jaya tahun buku 31 Desember 2004. Melakukan pelanggaran atas pembatasan penugasan audit umum dengan melakukan audit umum atas laporan keuangan PT Muzatek Jaya, PT Luhur Artha Kencana dan Apt Nuansa Hijau sejak tahun buku 2001 sampai dengan tahun 2004.Selama izinnya dibekukan, AP tersebut dilarang memberikan jasa atestasi termasuk audit umum, review, audit kinerja dan audit khusus. "Yang bersangkutan juga dilarang menjadi pemimpin rekan atau pemimpin cabang KAP namun tetap bertanggungjawab atas jasa-jasa yang telah diberikan, serta wajib memenuhi ketentuan mengikuti Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL). (ir/qom)

Hide Ads