"KPK perlu mengkaji, karena kami tidak bisa menghentikan penyelidikan. Kalau saya barang buktinya hanya 50: 50 saya tidak mau ini bahaya.Β Minimal bagi saya itu 60% baru kita tindak," kata Ketua KPK Antasari Ashar di gedung DPR Rabu sore, (3/9/2008).
Masalah kasus kontrak LNG Tangguh, menurutnya harus diselidiki secara seksama dan matang dengan bukti-bukti yang cukup. Kasus Tangguh juga harus ditempatkan dengan proporsi yang tepat apakah masuk dalam ranah domain perdata, ataukah administrasi negara atau bahkan ranah pidana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Negosiasi ini dinilai penting mengingat kontrak yang diteken sebelumnya sangat merugikan Indonesia karena menggunakan patokan harga minyak US$ 38 per barel, sementara harga minyak kini sudah melonjak ke US$ 110 per barel.
Kontrak LNG Tangguh tersebut ditandatangani pada tahun 2002, atau pada masa pemerintahan Megawati. Menurut pengamat perminyakan Kurtubi, harga LNG Tangguh yang dijual hanya sebesar US$ 3,35/mmbtu lebih murah dari harga elpiji 3 kg yang dibeli masyarakat sebesar Rp 4.250/kg setara dengan US$ 9,9/mmbtu. (ir/ir)











































