Langkah ini untuk mendorong dunia bisnis ritel dalam negeri bisa berkembang dan mendorong orang untuk berbelanja di dalam negeri.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Benjamin J Mailool usai acara dengar pendapat RUU Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan PPnBM dengan komisi XI DPR RI Jakarta, Senayan, Kamis (4/9/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dikatakannya, apabila ini diterapkan akan mendorong harga jual produk impor didalam negeri sehingga menarik konsumen untuk belanja di Indonesia.
Bahkan ia menambahkan sudah banyak negara yang tidak menerapkan PPn BM untuk barang sejenis ini sehingga warganya tidak perlu membeli keluar negeri.
Seperti usulan lainnya Aprindo juga mengusulkan adanya penerapan PPN refund untuk turis asing (tourist tax refund).
Artinya bagi turis yang datang dan belanja di Indonesia untuk produk yang tidak mereka konsumsi di dalam negeri bisa mendapatkan pengembalian sejumlah PPN yang sudah dibayarnya pada saat mau kembali ke negeri asalnya.
Beberapa negara yang telah menerapkan kebijakan ini seperti Singapura, Thailand, Australia. Ia menambahkan dampak dari kebijakan ini bisa memberikan tambahan jumlah turis yang datang ke Indonesia.
"Kebijakan ini apabila diterapkan akan memberikan nilai tambah bagi pengembangan daya tarik wisata khususnya bagi turis asing untuk belanja ke Indonesia," jelasnya.
Sementara itu anggota DPR RI dari Partai Demokrat yang juga Ketua Panja PPnBM Vera Febyanthy mengatakan bahwa sudah sepatutnya untuk barang-barang mewah khususnya yang bisa dibeli dengan langsung dibawa khusus produk impor dihapuskan atau dikurangi PPn BMnya.
"Penerapan PPn BM bagi untuk jenis hand carry produk impor justru akan mengundang orang-orang kaya untuk membelanjakan uangnya ke luar negeri, pada akhirnya akan membuang devisa negara juga," katanya.
(hen/ddn)











































