Hal tersebut disampaikan Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Wiwie Kurnia usai rapat dengar pendapat dengan panitia RUU Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPN dan PPnBM) di komisi XI DPR RI, Jakarta, Kamis (4/9/2008).
"Barang semacam ini justru hal yang merugi bagi pihak pembiayaan jadi sudah sepatutnya tidak dikenakan PPN ketika dijual lagi," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain soal kendaraan yang bebas PPN karena kredit macet, APPI kembali meminta pemerintah untuk segera menghapuskan PPN yang dikenakan pada perusahaan pembiayaan di sektor sale and lease back (SLB).
"Pada prinsipnya transaksi sejenis ini murni adalah pembiayaan tidak ada unsur penjualannya sudah seharusnya tidak dikenakan pajak pertambahan nilai," seru Wiwie.
Sale and lease back selama ini dikenal sebagai transaksi pembiayaan oleh kreditur terhadap objek pajak yang sebelumnya dimiliki debitur dengan skema sewa guna usaha dan hak opsi.
Ia menyesalkan transaksi semacam ini, yang menurutnya sebagai murni sebuah jenis pembiayaan justru menjadi objek pajak dengan dikenakan PPN sebesar 10%.
Wiwie menambahkan bahwa sistem iniΒ tidak ada perpindahan secara fisik dari Barang Kena Pajak (BKP) danΒ tidak ada unsur pertambahan nilai BKP pada transaksi ini. Wiwie mencontohkan transaksi semacam ini umumnya diterapkan dalam pengajuaan kredit motor. (hen/ddn)











































