Nunggak Pajak Rp 53,799 Miliar, 4 Pimpinan Perusahaan Dicekal

Nunggak Pajak Rp 53,799 Miliar, 4 Pimpinan Perusahaan Dicekal

- detikFinance
Kamis, 04 Sep 2008 15:10 WIB
Jakarta - Pencekalan atas perusahaan yang belum membayar pajak berlanjut. Pencekalan atas perusahaan yang belum membayar pajak berlanjut. Permohanan cekal datang dari Depkeu. Kali ini 4 pimpinan perusahaan dicekal karena menunggak pajak senilai total Rp 53,799 miliar.

Permohonan cekal pertama ditujukan kepada Dirut PT Multi Prima Energy Julianus Dominggus. Depkeu menyebutkan perusahaan itu berutang pajak Rp 53 miliar.

"Cekal mulai 25 Agustus 2008 dan berlaku hingga 20 Februari 2009," kata Direktur Penyidikan dan Penindakan Keimigrasian Dirjen Imigrasi Syaiful Rahman saat dihubungi lewat telepon, Kamis (4/9/2008).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pencekalan berdasarkan surat imigrasi bernomor Imi.V.GR.BP.0206-3.20390.

Berdasarkan catatan Departemen ESDM, PT Multi Prima Energi pada tahun 2005 memperoleh izin kuasa pertambangan swasta. Multi Prima Energi saat itu memproduksi 259.070 ton.

Selain terhadap perusahaan energi, Depkeu juga mengajukan permintaan cekal  terhadap Presdir PT Quty Kurnia Yeung Do Kim karena tunggakan pajak Rp 486,9 juta.

Pencekalan pimpinan perusahaan boneka mainan ini berdasarkan surat bernomor Imi.V.GR.BP.0206-3.20392, berlaku hingga 20 Februari 2009.

Selain itu pimpinan perusahaan PT Duracem Indonesia juga mengalami perpanjangan pencekalan hingga 14 Desember 2008 karena tunggakan pajak senilai Rp 313,5 juta.

Mereka antara lain Presdir Chen Wai Chong, Marketing Manager Hiromu Tanioka,
General Manajer Fuad bin Naji, dan Manajer Produksi Zainal Bin Muhamad.

Juga pimpinan PT Barents Indonesia, antara lain Presdir David Wine Black dan
Preskom Darwin Gene Johson yang diperpanjang cekalnya hingga 17 Desember 2008.
(ndr/ddn)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads