Hal ini dikatakan oleh Ketua Umum Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) Amirudin Saud di gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (4/9/2008).
"Untuk mobil mewah dengan kapasitas silinder lebih besar dari 2000 CC dan dikatagorikan sebagai mobil mewah supaya dikenakan PPnBM yang tinggi," kata Amirudin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Barang-barang elektronik dan alat komunikasi yang sudah banyak digunakan oleh banyak lapisan masyarakat luas dan mendukung kebutuhan kebutuhan sehari-hari agar tidak dianggap sebagai barang mewah," ujarnya.
Ia menambahkan dari total impor per tahunnya, hampir 77% dalam bentuk bahan baku yang digunakan untuk kebutuhan konsumsi dalam negeri. (hen/ir)










































