"Kalau mencekal wajib pajak itu sudah banyak, jadi saya nggak tahu detailnya, bisa berapa puluh WP tahun ini," ujar Dirjen Pajak Darmin Nasution usai kampanye sunset policy kepada artis dan seniman di Gedung Pajak, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Kamis (4/9/2008).
Sebelumnya, pencekalan kembali dilakukan terhadap 4 pimpinan perusahaan yang pembayarannya nunggak sekitar Rp 53,799 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Oleh karena itu masalah seperti pencekalan royalti itu bagi pajak sudah banyak sekali, apalagi kalau sudah bulan-bulan libur itu yang kita tunggu untuk dicekal supaya mereka tidak bisa berpergian," ujarnya.
Pencekalan dilakukan terhadap Wajib Pajak pengemplang yang bertempat tinggal di luar negeri yang datang ke Indonesia sebagai pendatang atau warga negara Indonesia sendiri yang sering bolak balik ke luar negeri.
"Kalau nggak pernah pulang balik ke luar negeri itu nggak pernah kita cekal, karena tidak ada gunanya," ujarnya.
(ddn/qom)











































