Cara ini dianggap bisa mengatasi merembesnya gula rafinasi dipasar umum dan masalah kelebihan pasokan (oversupply) gula putih petani.
Tahap awalnya, pemerintah akan melakukan langkah-langkah yaitu pengaturan kuota impor gula, pengaturan penetapan bea masuk impor gula dalam waktu dekat. Pemerintah juga akan menurunkan tim khusus Departemen Perdagangan (Depdag) bekerja sama dengan aparat kepolisian untuk melakukan penarikan dengan tegas peredaran gula rafinasi dipasar umum.
Demikian dikatakan oleh Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu usai acara inspeksi mendadak (sidak) di pasar Kramat Jati Jakarta Timur, Kamis malam (4/9/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Mari, intinya pemerintah akan tetap berkomitmen untuk melindungi petani gula
tebu dalam negeri agar harga gulanya bisa stabil di pasar.
Selain itu pemerintah akan memfokuskan pada upaya penyeimbangan supply dan demand
gula agar pasokan stabil yang berujung pada harga yang stabil pula.
"Untuk itu perlu ada tim penyelidik, untuk menertibkan peredaran dari gula rafinasi
bekerjasama dengan kepolisian. Untuk industri kecil masih diperbolehkan.
Ujung-ujungnya kita akan mengurangi impor, arahnya kesitu," jelas Mari.
Ia menambahkan bahwa pemerintah tidak segan-segan memberikan sanksi kepada importir
produsen yang nakal, bahkan apabila masalah oversupply dan merembesnya gula rafinasi
ke pasar umum terus berlangsung dalam waktu tertentu pemerintah akan melakukan
langkah-langkah pengurangan produksi gula rafinasi didalam negeri atau mengerem
ekspansi pabrik.
"Bisa saja menghentikan sementara untuk ekspansi," ungkapnya.
Mari kembali lagi mengakui, bahwa semua instrumen peraturan yang ada sekarang ini
sudah cukup, yang penting implementasinya dilapangan.
"Dari awal tahun kita sudah menulis surat, ke daerah-daerah dan sudah terjadi penarikan, sekarang kita cari yang tidak tertib," ucapnya.
(hen/qom)











































