Jabodetabekpunjur merupakan Kawasan Strategis Nasional yang ditetapkan pemerintah dalam PP No.26 Tahun 2008. Pada daerah inilah seringkali terjadi pengembangan infrastruktur tanpa memperhatikan faktor ekosistem sehingga seringkali terjadi banjir, dan ketidakteraturan tata ruang sehingga aturannya diperjelas.
Hal ini dikatakan oleh Deputi Menko Perekonomian Bidang Infrastruktur dan Prasarana Bambang Susantono dalam jumpa pers di Graha Sawala, Kantor Menko Perekonomian, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Jumat (5/9/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Dirjen Penataan Ruang Departemen Pekerjaan Umum Rukhyat Deni mengatakan, dalam Perpres tersebut tertuang aturan bahwa dalam merencanakan tata ruang juga harus disesuaikan dengan lingkungan hidup sehingga tidak menimbulkan banjir dan teratur.
"2010 rencana tata ruang di kabupaten dan kota harus disesuaikan," katanya.
Deni mengatakan dalam mekanisme pengawasannya, mulai pemerintah daerah, kabupaten dan kota bisa melakukan pengawasan terhadap pembangunan di daerahnya.
"Bahkan masyarakat dalam Perpres ini juga diberikan kewenangan untuk mengawasi, sehingga Pemda tidak berbuat sesuka hati. Jadi Pemda dalam membuat Perda-nya harus menjabarkan aturan Perpres di dalamnya sehingga jelas aturannya," ujarnya.
Apabila ada Pemda yang membandel dengan memberikan izin pembangunan seenaknya seperti pembangunan gedung, mal dan lain sebagainya tanpa memperhatikan aturan ini maka masyarakat bisa langsung menuntut ke pengadilan.
"Hal ini kan pernah terjadi di daerah-daerah, masyarakat bisa menuntut ganti rugi dari Pemda. Jadi aturan ini juga mengatur jelas mengenai punishment bagi Pemda yang masih membandel," tandasnya. (dnl/ir)










































