Pemda Tak Bisa Seenaknya Atur Tata Ruang Kawasan

Pemda Tak Bisa Seenaknya Atur Tata Ruang Kawasan

- detikFinance
Jumat, 05 Sep 2008 12:51 WIB
Pemda Tak Bisa Seenaknya Atur Tata Ruang Kawasan
Jakarta - Pemerintah Daerah tidak bisa lagi seenaknya melakukan perencanaan tata ruang dan pembangunan daerah. Pengetatan tersebut terkait dengan keluarnya Perpres Nomor 54 Tahun 2008 tentang penataan Tata Ruang Kawasan Jakarta, Bogor, Tangerang, Bekasi, Puncak dan Cianjur (Jabodetabekpunjur).

Jabodetabekpunjur merupakan Kawasan Strategis Nasional yang ditetapkan pemerintah dalam PP No.26 Tahun 2008. Pada daerah inilah seringkali terjadi pengembangan infrastruktur tanpa memperhatikan faktor ekosistem sehingga seringkali terjadi banjir, dan ketidakteraturan tata ruang sehingga aturannya diperjelas.

Hal ini dikatakan oleh Deputi Menko Perekonomian Bidang Infrastruktur dan Prasarana Bambang Susantono dalam jumpa pers di Graha Sawala, Kantor Menko Perekonomian, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Jumat (5/9/2008).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Perpres ini merupakan turunan dari UU tata ruang yang baru, jadi nantinya yang diperlukan adalah pengawasan di lapangan agar semua sesuai dengan Perpres ini," katanya.

Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Dirjen Penataan Ruang Departemen Pekerjaan Umum Rukhyat Deni mengatakan, dalam Perpres tersebut tertuang aturan bahwa dalam merencanakan tata ruang juga harus disesuaikan dengan lingkungan hidup sehingga tidak menimbulkan banjir dan teratur.

"2010 rencana tata ruang di kabupaten dan kota harus disesuaikan," katanya.

Deni mengatakan dalam mekanisme pengawasannya, mulai pemerintah daerah, kabupaten dan kota bisa melakukan pengawasan terhadap pembangunan di daerahnya.

"Bahkan masyarakat dalam Perpres ini juga diberikan kewenangan untuk mengawasi, sehingga Pemda tidak berbuat sesuka hati. Jadi Pemda dalam membuat Perda-nya harus menjabarkan aturan Perpres di dalamnya sehingga jelas aturannya," ujarnya.

Apabila ada Pemda yang membandel dengan memberikan izin pembangunan seenaknya seperti pembangunan gedung, mal dan lain sebagainya tanpa memperhatikan aturan ini maka masyarakat bisa langsung menuntut ke pengadilan.

"Hal ini kan pernah terjadi di daerah-daerah, masyarakat bisa menuntut ganti rugi dari Pemda. Jadi aturan ini juga mengatur jelas mengenai punishment bagi Pemda yang masih membandel," tandasnya. (dnl/ir)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads