Aturan ini termuat dalam Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-46/PJ/2008 yang dikutip detikFinance, Jumat (5/9/2008).
Surat edaran ini diteken Dirjen Pajak Darmin Nasution pada 28 Agustus 2008. Dalam surat ini ditegaskan bahwa seluruh Pejabat Fungsional Pemeriksa Pajak diwajibkan untuk menyampaikan LHKPN kepada KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pejabat di lingkungan pajak yang tidak menyampaikan LHKPN sesuai dengan ketentuan yang berlaku akan dijatuhi hukuman disiplin sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil. (ddn/ir)










































