Hal ini dikatakan oleh Deputi Tata Ruang Wilayah Kementerian Lingkungan Hidup Hermin Rosita ketika ditemui di Kantor Menko Perekonomian, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Jumat (5/9/2008).
"Bentuknya pengenaan pajak yang tinggi disesuaikan dengan besarnya biaya yang dibutuhkan untuk mengatasi dampak dengan biaya yang dibutuhkan untuk mengatasi dampak yang dtimbulkan akibat pemanfaatan ruang itu," tuturnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hermin mengatakan pengenaan pajak lingkungan kepada daerah ini akan dimasukkan sebagai bagian dari aturan PDRD (Pajak dan Restribusi Daerah).
"Realisasinya secepatnya, tapi tidak mungkin tahun ini karena kita perlu membahasnya lebih detil," katanya.
Sementara insentifnya, Hermin mengatakan bentuknya adalah keringanan pajak, subsidi silang atau imbalan sewa ruang karena daerah tersebut tidak menggunakan daerah konservasi atau serapan airnya sebagai sarana infrastruktur.
"Bentuk subsidi silangnya katakanlah yang menikmati itu daerah hulu ke bagian hilirnya. Hulukan buat konservasi dan dia butuh anggaran, yang hilir kan yang menikmati, jadi hilir bisa memberikan pada yang konservasi. Bisa dalam bentuk pajak atau insentif, itu yang sedang diatur," tuturnya. Β
(dnl/ddn)











































