Dirjen Listrik dan Pemanfaatan Energi J Purwono menjelaskan, saat ini PLN dan pengusaha memang belum mencapai kesepakatan.
"SKB (Surat Keputusan Bersama) masih dibahas rumusannya antara ESDM, Departemen Perdagangan, Asosiasi ritel, pedagang, mal, dan yang lainnya. Memang ada pilihan yang sudah disepakati, tapi kapannya belum ngomong lagi. Tapi kita harapkan sebelum Lebaran bisa diterapkan," ujarnya ketika ditemui di Gedung Departemen ESDM, Jakarta, Jumat (5/9/2008).
Sebelumnya, SKB jilid 2 ini direncanakan dimulai pada 25 Agustus 2008. Namun karena belum terjadi kesepakatan, maka tidak jadi dilakukan pada hari itu. SKB Jilid 1 sebelumnya mengatur pengalihan jam kerja industri untuk mengurangi beban puncak.
Namun Direktur Jawa Bali Madura PLN Murtaqi Syamsuddin sebelumnya menyatakan, PLN dan pengusaha sudah sepakat mengenai mekanisme penghematan di sektor bisnis ini.
Sektor bisnis sepakat untuk mengalihkan beban listriknya ke genset selama 3 jami seminggu di waktu beban puncak.
"Pengusaha memahami PLN, terutama menjelang ramadhan, dibutuhkan penghematan. 3 jam seminggu pada masa-masa yang sangat krisis sebenarnya itu cukup," katanya.
Penghematan yang bisa dicapai sekitar 130 MW. Sementara untuk beban biaya BBM genset, juga disepakati akan ditanggung oleh pelaku bisnis. Namun Murtaqi belum menyatakan kapan hal itu akan dimulai.
(lih/qom)










































