Menkeu Terbitkan PMK Batasan Defisit APBD Maksimal 0,35%

Menkeu Terbitkan PMK Batasan Defisit APBD Maksimal 0,35%

- detikFinance
Sabtu, 06 Sep 2008 13:18 WIB
Menkeu Terbitkan PMK Batasan Defisit APBD Maksimal 0,35%
Jakarta - Menteri Keuangan mengeluarkan PMK (Peraturan Menteri Keuangan) No.123/PMK.07/2008 tentang batas maksimal jumlah kumulatif defisit APBN dan APBD.

PMK yang dikeluarkan 27 Agustus 2008 itu juga mengatur batas maksimal defisit APBD masing-masing daerah dan batas maksimal kumulatif pinjaman daerah untuk tahun anggaran 2009.

Dalam PMK yang dikutip detikFinance, Sabtu (6/9/2008), disebutkan pada dasarnya pemerintah menetapkan defisit pada APBN dan APBD secara keseluruhan tidak boleh melebih 3% dari PDB tahun yang bersangkutan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Akan tetapi untuk tahun anggaran 2009, batas maksimal jumlah defisit APBN dan APBD ditetapkan sebesar 2,25% dari proyeksi PDB.

Sementara pemerintah sendiri dalam RAPBN 2009 menetapkan desifit RAPBN 2009 adalah sebesar 1,9%. Sehingga dalam PMK ini defisit APBD secara keseluruhan dipatok sebesar 0,35% agar jumlah defisit secara total menjadi 2,25%.

Sebelumnya Dirjen Perimbangan Keuangan Depkeu Mardiasmo pernah mengatakan untuk menutupi defisit anggarannya, pemerintah memperbolehkan Pemda untuk mencari pembiayaan lewat Silpa (Sisa Lebih Penggunaan Anggaran) dan dana cadangan.

"Apablika masih kurang, maka Pemda bisa mencari pembiayaan dari penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan seperti BUMD, atau yang terakhir lewat pinjaman daerah," jelasnya.

(dnl/qom)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads