Pada penyegelan yang dilakukan, Sabtu (6/9/2008), sebanyak 32.525 sak gula atau seberat 1626, 25 ton yang ada di dalam gudang menjadi barang bukti. Jumlah ini berkurang dari jumlah hasil pemeriksaan tanggal 28 Agustus lalu di gudang UD Benteng Baru, sebanyak 20 ribu ton.
Β
Pintu gudang 2 dan 3 UD Benteng Baru diberi garis polisi dan ditempeli stiker merah Segel Polri yang ditanda tangani oleh penyidik Direktorat II Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, AKBP Tatok SH.
Β
Namun, penanggung jawab gudang Benteng Baru, Renald Sutanto, menolak menandatangani berita acara penyegelan. Renald pun digelandang ke Mapolda Sulsel untuk dimintai keterangan.
Β
Penyidik Barang Edar dan Jasa, Didik Rinaldy yang ditemui detikcom usai penyegelan, menegaskan bahwa penyegelan dilakukan setelah hasil penyelidikan gula rafinasi di sejumlah pasar tradisional dan supermarket di Makassar, semuanya bersumber dari UD Benteng Baru.
Didik menambahkan, sesuai surat edaran yang ditanda tangani oleh Menteri Perdagangan Mari Eka Pangestu, gula rafinasi tidak boleh dijual bebas. "Kami beberapa kali menangkap tangan UD Benteng Baru menjual gula rafinasi pada konsumen biasa." ungkap Didik.
Β
Menurut Didik, pemilik gudang diancam Undang-undang Perlindungan Konsumen Pasal 8 tahun1999, dengan ancaman kurungan 5 tahun dan denda Rp 2 milyar. "Gula rafinasi tidak aman dikonsumsi langsung masyarakat." pungkas Didik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(mna/qom)











































