Nunggak Bayar Utang, DAU Pemda Dipotong

Nunggak Bayar Utang, DAU Pemda Dipotong

- detikFinance
Senin, 08 Sep 2008 13:17 WIB
Nunggak Bayar Utang, DAU Pemda Dipotong
Jakarta - Pemerintah daerah yang menunggak pembayaran pinjaman ke pemerintah pusat bakal kena sanksi. Sanksinya berupa pemotongan dana alokasi umum (DAU) dan atau dana bagi hasil (DBH).

Daerah yang utangnya masih menunggak akan kena pemotongan DAU/DBH sebesar 10-20 persen tergantung dari kapasitas fiskalnya atau kemampuan anggaran masing-masing yang tercermin dari pendapatan daerah.

Demikian seperti tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.07/2008 tentang tata cara pelaksanaan sanksi pemotongan DAU dan atau DBH dalam kaitannya dengan pinjaman daerah dari pemerintah pusat yang diterima detikFinance, Senin (8/9/2008). Peraturan itu diteken Menkeu Sri Mulyani pada 4 September 2008.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun pemerintah pusat tidak bisa begitu saja melakukan pemotongan dana. Pemotongan DAU/DBH bisa dilakukan dengan syarat adanya surat pernyataan kesediaan pemotongan DAU oleh Pemda, surat kesediaan dari DPRD.

Pinjaman yang bisa dikenakan pemotongan DAU juga merupakan pinjaman yang dalam naskah perjanjian pinjamannya mencantumkan ketentuan mengenai sanksi pemotongan itu. (ddn/ir)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads