Daerah yang utangnya masih menunggak akan kena pemotongan DAU/DBH sebesar 10-20 persen tergantung dari kapasitas fiskalnya atau kemampuan anggaran masing-masing yang tercermin dari pendapatan daerah.
Demikian seperti tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.07/2008 tentang tata cara pelaksanaan sanksi pemotongan DAU dan atau DBH dalam kaitannya dengan pinjaman daerah dari pemerintah pusat yang diterima detikFinance, Senin (8/9/2008). Peraturan itu diteken Menkeu Sri Mulyani pada 4 September 2008.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pinjaman yang bisa dikenakan pemotongan DAU juga merupakan pinjaman yang dalam naskah perjanjian pinjamannya mencantumkan ketentuan mengenai sanksi pemotongan itu. (ddn/ir)










































