Tarif PPnBM Maksimal 100 Persen

Tarif PPnBM Maksimal 100 Persen

- detikFinance
Selasa, 09 Sep 2008 12:06 WIB
Tarif PPnBM Maksimal 100 Persen
Jakarta - Untuk meningkatkan investasi yang masuk ke Indonesia, pemerintah mengusulkan tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sebesar maksimal 100 persen.

Sebelumnya tarif PPnBM diusulkan paling rendah sebesar 10% dan paling tinggi sebesar 200% (dua ratus persen). Namun dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang disampaikan ke DPR, tarif itu diusulkan turun menjadi 10%-100%.

"Itu baru rancangan yang diberikan pemerintah kepada kita, akan kita bahas, kita akan minta aspirasi seluruh elemen masyarakat," ujar Ketua Panja RUU PPN dan PPnBM Vera Febyanthy ketika dihubungi detikFinance, Selasa (9/9/2008).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain soal tarif PPnBM, DIM itu juga memuat mengenai berbagai macam jasa yang tidak kena pajak pertambahan nilai (PPN).

Jenis jasa yang tidak dikenakan PPN  adalah jasa tertentu dalam kelompok-kelompok jasa sebagai berikut:

  1. jasa pelayanan kesehatan medik;
  2. jasa pelayanan sosial;
  3. jasa pengiriman surat dengan perangko;
  4. jasa keuangan
  5. jasa perbankan
  6. asuransi;
  7. jasa keagamaan;
  8. jasa pendidikan;
  9. jasa kesenian dan hiburan;
  10. jasa penyiaran yang bukan bersifat iklan;
  11. jasa angkutan umum di darat, di air, dan jasa angkutan udara dalam negeri  yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri;
  12. jasa tenaga kerja;
  13. jasa perhotelan;
  14. jasa yang disediakan oleh Pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum;
  15. Jasa penyediaan tempat parkir;
  16. Jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam;
  17. Jasa pengiriman uang dengan wesel pos.
  18. Jasa boga atau catering

"Namun ini masih akan kita bahas lagi dalam rapat pansus yang akan digelar 2 minggu lagi," ujarnya. Vera meminta semua pihak untuk memberikan masukan bagi pembahasan RUU PPN dan PPnBM ini.
(ddn/qom)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads