Saat petugas melakukan razia di Pasar Sentul Jl Sultan Agung Yogyakarta, petugas menemukan pedagang sembako yang masih menjual gula rafinasi tersebut. Demikian pula di Pasar Kranggan Jl Diponegoro, petugas juga memukan hal serupa.
Di Pasar Sentul, petugas menemukan langsung seorang pedagang yang sedang mengemas gula rafinasi untuk dijual secara eceran. Gula rafinasi itu dijual dengan kemasan plastik ukuran 500 gram, 1 kg dan 2 kg. Belasan kantong palstik sudah dipajang di rak milik pedagang. Sedang beberapa kantung plastik ukuran 50 kg bertuliskan Gula SUJ itu masih tersimpan di rak penyimpanan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari keterangan pedagang, mereka mengaku mendapat pasokan seorang distributor sembako dari Kota Yogyakarta.
Di sela-sela pemeriksaan Kepala Seksi Peredaran dan Pengawasan Disperindagkop DIY, SetyawatiΒ mengungkapkan gula rafinasi telah resmi dilarang pemerintah beredar di pasaran umum. Gula tersebut hanya boleh digunakan untuk kepentingan industri atau perusahaan makanan dan minuman.
"Gula seperti ini kita larang karena membahayakan kesehatan bagi manusia. Bukan dijual umum di pasar-pasar," katanya.
Menurut dia, untuk membedakan antara gula rafinasi dan gula biasa atau gula tebu murni sangatlah sulit bila sudah dikemas dalam ukuran kecil. Namun bila masih dalam kemasan kantong ukuran 50 kg, sangatlah mudah. "Karena sama-sama berwarna putih, tapi kalau gula lokal sebab sudah ada tanda atau merek yang jelas," katanya.
Selain itu kata Setyawati, harga gula rafinasi dan gula tebu dipasaran juga tidak jauh berbeda. Keduanya dijual dengan harga berskitar Rp 5.800 - 6.000/kg. "karena itu kami akan langsung mendata para distrbutor untuk tidak menjual kepada umum dan harus kepada industri makanan dan minuman dengan mencatat semua alamat dan pemilik," katanya. (bgs/lih)










































