Ditjen Pajak-BPKP akan Periksa Pajak Konstruksi dan Real Estate

Ditjen Pajak-BPKP akan Periksa Pajak Konstruksi dan Real Estate

- detikFinance
Selasa, 09 Sep 2008 18:59 WIB
Ditjen Pajak-BPKP akan Periksa Pajak Konstruksi dan Real Estate
Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) akan melakukan pemeriksaan pajak atas sektor jasa konstruksi  dan real estate.

Pemeriksaan tersebut dilakukan karena penerimaan pajak dua sektor tersebut dinilai masih di bawah standar perhitungan Dirjen Pajak.

Hal ini dikatakan oleh Dirjen Pajak Darmin Nasution dalam jumpa pers di kantornya, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (9/9/2008).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pemeriksaan ini dilakukan berkaitan dengan optimalisasi penerimaan negara. Jadi kita minta BPKP untuk fokus kepada pemeriksaan 2 sektor tersebut di tahun ini" ujarnya.

Darmin menambahkan, saat ini pihaknya juga sudah memutuskan untuk menerapkan pajak penghasilan (PPh) secara final untuk dua sektor tersebut, agar penetapan benchmark pembayaran pajak kedua sektor tersebut menjadi lebih mudah.

"Namun memang besaran penerimaan pajak sektor ini tidak sebesar sektor batubara dan kelapa sawit, karena sektor jasa konstruksi dan real estate labanya hanya sebesar 9-10% dari omset," ujarnya.  

Dikatakannya di Indonesia jumlah perusahaan konstruksi dan real estate, jumlahnya ribuan, namun Ditjen Pajak hanya akan fokus pada perusahaan besar. "Kita tidak mungkin fokus pada perusahaan menengah ke bawah," ujarnya.

Darmin meneruskan, pemeriksaan kedua sektor ini kemungkinan paling cepat selesai pada akhir 2008 atau awal tahun depan.

"Pemeriksaannya sendiri dilakukan untuk tiga tahun ke belakang dimulai 2007. Untuk perusahaan yang telah membayar pajak di atas benchmark kita tidak akan dilakukan pemeriksaan," katanya.  

(dnl/qom)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads