Pemeriksaan tersebut dilakukan karena penerimaan pajak dua sektor tersebut dinilai masih di bawah standar perhitungan Dirjen Pajak.
Hal ini dikatakan oleh Dirjen Pajak Darmin Nasution dalam jumpa pers di kantornya, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (9/9/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Darmin menambahkan, saat ini pihaknya juga sudah memutuskan untuk menerapkan pajak penghasilan (PPh) secara final untuk dua sektor tersebut, agar penetapan benchmark pembayaran pajak kedua sektor tersebut menjadi lebih mudah.
"Namun memang besaran penerimaan pajak sektor ini tidak sebesar sektor batubara dan kelapa sawit, karena sektor jasa konstruksi dan real estate labanya hanya sebesar 9-10% dari omset," ujarnya.
Dikatakannya di Indonesia jumlah perusahaan konstruksi dan real estate, jumlahnya ribuan, namun Ditjen Pajak hanya akan fokus pada perusahaan besar. "Kita tidak mungkin fokus pada perusahaan menengah ke bawah," ujarnya.
Darmin meneruskan, pemeriksaan kedua sektor ini kemungkinan paling cepat selesai pada akhir 2008 atau awal tahun depan.
"Pemeriksaannya sendiri dilakukan untuk tiga tahun ke belakang dimulai 2007. Untuk perusahaan yang telah membayar pajak di atas benchmark kita tidak akan dilakukan pemeriksaan," katanya.
(dnl/qom)










































