Dirjen Pajak Darmin Nasution mengatakan pihaknya akan siap untuk mengikuti berbagai prosedur hukum untuk mengejar penyelesaian kasus penggelapan pajak tersebut.
"Tenang saja, nggak usah khawatir kasus ini hanya urusan kecil," ujar Darmin dalam konferensi pers dikantornya, Jakarta, Selasa (9/9/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sita ulang dilakukan setelah pengadilan negeri Jakarta Selatan menolak meneruskan kasasi yang diajukan Ditjen Pajak. Jadi Kita sita ulang habis itu kita limpahkan ke Kejaksaan Agung," katanya.
Beberapa waktu lalu PN Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan PT AAG atas Dirjen Pajak. Akibatnya, Ditjen Pajak diminta untuk mengembalikan berkas pajak PT AAG yang sudah disitanya. Β
"Penyitaan dianggap tidak sah dan kita disuruh mengembalikan semua dokumen yang tidak ada hubungan dengan perkara. Padahal dari dulu berkas yang tidak ada kaitannya dengan penyidikan penggelapan pajak dari dulu sudah dikembalikan," ucapnya.
Dikatakan Darmin, penolakan dilakukan karena PN Jakarta Selatan menilai (penyitaan berkas) tidak sah dari awal, sehingga kasasi tidak dikirimkan ke Mahkamah Agung. Namun Darmin menegaskan bahwa hambatan ini hanya urusan prosedural dan bukan material.
"Kita akan ikuti terus prosesnya sampai selesai, apapun prosedur yang harus dilakukan," tandasnya.
(dnl/qom)











































